BETARA–Sorotkasus.com|Diduga terlibat kejahatan mafia tanah dan Pengrusakan, (Tanaman Tumbuh), Kepala Desa (Kades) Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung jabung Barat, Provinsi Jambi Terancam di laporkan Ke polres Tanjung Jabung barat.
SEKJEND DPP LSM BRANTAS Amri kusuma, kepada tim media ini, Kamis (22/12/2022), mengatakan, Kades Pematang Lumut, Terancam di laporkan ke polres Tanjung Jabung barat oleh korban mafia tanah dan Dugaan penyerobotan Lahan serta Pengrusakan Tanaman Tumbuh.
Kasus ini kata amri, bermula sejak korban atas nama Julianti warga desa lubuk terentang memberikan kuasa pengurusan kepada DPP LSM BRANTAS 21 desember 2022.
Julianti (Korban) mengaku diri nya telah membeli tanah dengan luas 2 hektar, dari Wiliah sudirman warga desa pematang lumut, dengan dokumen kepemilikan SPORADIK yang di terbitkan Desa pematang lumut di tahun 2008 silam.
Tanah tersebut sudah di tanami julianti bibit pinang Namun pada desember ini, julianti mendapat kabar dari pemilik tanah yang berbatasan dengan julianti, bahwa kebun pinang milik julianti telah di ratakan oleh oknum kades dan beberapa orang warga menggunakan alat berat dan di tanami bibit pinang yang baru.
Sebelum nya Julianti pernah di tawarkanganti rugi senilai 17 juta oleh sang kades, namun di tolak oleh julianti karena nominal yang di tawarkan jauh dari harga saat Julianti membeli tanah tersebut.
Saat amri mendatangi kantor desa pematang lumut, kamis 22 Desember 2022, kades mengatakan benar, tanah tersebut dalam kondisi sengketa, ada beberapa warga yang memiliki dokumen kepemilikan kata tamsir kades pematang lumut.
Amri kusuma pun meminta agar Tamsir (kades) menunjukan bukti kepemelikan selain yang dimiliki julianti, namun tamsir tak dapat menunjukan surat bukti kepemilikan tersebut, kades pun menjanjikan akan memediasi antar warga yang bersengketa di kantor desa pematang lumut.
Mediasi pertama gagal karena tak satupun warga yang disampaikan Tamsir mengaku memiliki dokumen kepemilikan lahan tersebut hadir di kantor desa, hanya pihak julianti yang hadir.
Amri kusuma menyampaikan kepada media ini jumat 23 desember 2022, disampaikan amri banyak kejanggalan yang terjadi dalam perkara sengketa tanah tersebut.
"Amri kusuma", Dalam pandangan saya banyak sekali kejanggalan dalam sengketa lahan ini, kejanggalan yang pertama Tamsir (kades) mengatakan ada beberapa warga yang memiliki surat di tanah yang sama, namun saat di panggil mediasi tak ada satupun yang mengaku pemilik lahan hadir dalam mediasi, mana warganya", tegas amri.
Kejanggalan yang kedua, kades tau kalo tanah itu ada beberapa pemilik, kenapa kades berani melakukan penanaman bibit pinang di tanah tersebut dan di garap menggunakan alat untuk membuat steking, saat penggarapan disampaikan oleh saksi mata sang kades ada di lokasi", Jelas Amri.
Saya menduga ada keterlibatan oknum kades dalam sengketa ini, dan saya masih menunggu itikad baik dari kades ini, jika tidak ada itikad baik saya akan ambil langkah hukum, ada beberapa perkara yang akan saya laporkan" terang Amri kusuma.
Tamsir kepala desa pematang lumut via pesan whatsapp, Tamsir tidak menyangkal atas rilisan berita yang dikirimkan kepadanya.
Reporter : al-fikri dan tim
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui sorotkasus0@gmail.com, Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar